Text
Konvensi internasional Tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families) adalah perjanjian yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1990 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2003. Konvensi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja migran serta keluarganya, baik yang berada dalam situasi reguler maupun irreguler, dari eksploitasi, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia.
KONV25001IS | 331.544 DIR k | Perpustakaan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain