Text
Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut pasal 26 UUD 1945, yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli, dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Selanjutnya menurut Keputusan Presiden Nomor 240 Tahun 1967, warga negara Indonesia keturunan asing adalah sama kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dengan bangsa Indonesia, dan bahwa warga negara Indonesia keturunan asing adalah Bangsa Indonesia yang tidak berbeda, dalam hak dan kewajiban dengan Bangsa Indonesia lainnya.
Dengan demikian bangsa Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan warga negara Indonesia keturunan asing.
Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur perihal warga negara dalam suatu negara adalah Hukum Kewarganegaraan dan bagi kita Bangsa Indonesia adalah Hukum Kewarganegaraan Indonesia yang perlu diketahui oleh seluruh penduduk warganegara Indonesia dan juga orang asing yang bermukim di Indonesia
HKKW25002IS | 342.083 KAN h | Perpustakaan | Tersedia |
HKKW25001IS | 342.083 KAN h | Perpustakaan | Tersedia |
HUKMKWNRI2 | 341 KAN | Tersedia | |
HUKMKWNRI3 | 341 KAN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain